Pemberian uang itu dengan cara memberikan kartu ATM Bank Mandiri beserta PIN dan buku tabungan bank Mandiri dengan nama Joko Prabowo kepada Antonius.

“Dari total yang diberikan Rp2,3 miliar, masih tersisa di rekening Joko Prabowo senilai Rp1,15 miliar, sehingga unsur menerima hadiah ada dalam perbuatan terdakwa,” kata hakim Titik Sansiwi.

Proyek pertama yang dikerjakan PT Adhiguna adalah pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah TA 2016 senilai Rp61,2 miliar; Pelabuhan Samarinda Kaltim TA 2016 senilai Rp73,509 miliar, dan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang TA 2017 senilai Rp44,518 miliar yang dimenangkan oleh PT Adhiguna Keruktama dengan imbalan sebesar Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Proyek kedua adalah penerbitan SIKK untuk PT Indominco Mandiri terkait pekerjaan pengerukan di Bontang, Kalimantan Timur. Setelah dibantu penerbitan SIKK, PT Adhiguna mengirimkan Rp300 juta dari rekening Yongkie Goldwing ke rekening Joko Prabowo sebagai bentuk terima kasih kepada Antonius.

Proyek ketiga adalah penerbitan SIKK untuk PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten terkait pekerjaan pengerukan di Lontar Banten. Menyusul SIKK itu juga tidak kunjung diterbitkan, maka Adi Putra menemui Antonius hingga akhirnya terbit SIKK pada 24 November 2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid