Sebagai imbalan, PT Adhiguna mentrasfer dari rekening Yongkie ke Joko Prabowo sebesar Rp300 juta.
Proyek keempat adalah penerbitan SIKK Pekerjaan pengerukan di Tanjung Emas Semarang. Antonius mengeluarkan surat keputusan pada 8 Mei 2017 tentang pemberian izin kepada KSOP kelas I Tanjung Emas untuk melaksanakan pekerjaan pengerukan Tanjung Emas, sehingga pada 13 Juli 2017 Adi Putra mentransfer uang sebesar Rp200 juta sebagai ucapan terima kasih.
Pada dakwaan kedua, Antonius didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah Rp5,815 miliar, 479.700 dolar AS (sekitar Rp6,4 miliar), 4.200 euro (sekitar Rp68,451 juta), 15.540 poundsterling (sekitar Rp287,137 juta), 700.249 dolar Singapura (Rp7,06 miliar), 11.212 ringgit Malaysia (Rp37,813 juta), uang di rekening Bank Bukopin senilai Rp1,066 miliar, uang di rekening Bank Bukopin senilai Rp1,067 miliar, berbagai barang bernilai ekonomis yang ditaksir senilai Rp243,413 juta serta penerimaan di rekening BRI senilai Rp300 juta.
Atas putusan itu, Tonny menyatakan menerima. “Mohon izin yang mulia saya langsung terima,” kata Tonny.
Terkait perkara ini, Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta, subsider 5 bulan kurungan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid