Menurut Miryam, Sugiharto memberi uang dalam 2 tahap. Pertama 100.000 dolar AS, kedua sebesar 200.000 dolar AS.
Untuk 100.000 pertama dibagikan dengan rincian 3.000 dolar AS untuk anggota Komisi II, 7.000 dolar AS untuk Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II dan 10.000 dolar AS untuk pimpinan Komisi II. Rincian uang 200.000 dolar AS, anggota komisi 5.000 dolar AS, Kapoksi 7.000 dolar AS dan pimpinan 15.000 dolar AS.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby