Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/5). Miryam diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Sugiharto mengaku mengantar sejumlah uang ke kediaman Miryam S Haryani. Mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu mengklaim tiga kali mengantar uang dengan nominal berbeda ke rumah eks Bendahara Umum Partai Hanura.

Begitu pengakuan Sugiharto, saat bersaksi dalam proses sidang Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin (28/8).

“Tiga kali (antar uang ke rumah Miryam). Pertama, 500.000 dolar Amerika Serikat, yang menerima ibunya. Kedua, 100.000 dolar AS, yang menerima ibunya. Ketiga, Rp 5 miliar, yang menerima ibunya,” ungkap Sugiharto.

Lebih rinci disampaikan Sugiharto, sebelum mengantar uang tersebut ia sudah mendapatkan pesan dari Miryam dan atasannya di Kemendagri yang juga terdakwa kasus e-KTP, Irman.

Pesan dari Miryam, uang tersebut akan diterima oleh wanita yang berada di kediamannya. Sedangkan pesan dari Irman uang tersebut untuk reses anggota Komisi II. Di mana, kala itu proses pembahasan anggaran proyek e-KTP berlangsung di DPR.

“Amanah dari dia (Miryam), (dikasih) ke ibunya. Pak Irman minta supaya dikasih (uang ke Miryam) untuk reses anggota DPR, untuk keperluan reses,” terang Sugiharto.

Sekadar mengingatkan, pada saat diperiksa penyidik KPK, Miryam sempat menjabarkan soal pemberian uang ke para anggota Komisi II DPR. Ia mengaku, uang yang disebar berasal dari Sugiharto.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby