Dalam tuntutannya jaksa juga meminta hakim mengabulkan permohonan kompensasi istri korban Aiptu Martua Sigalingging sebesar Rp611 juta. Pasalnya istri korban harus menanggung biaya hidup dan pendidikan sembilan anak korban.
Syawal merupakan terdakwa kasus penyerangan hingga tewas seorang petugas polisi di Mapolda Sumut pada malam Idulfitri, Juni 2017.
Saat peristiwa terjadi, dia dan rekannya Ardian Ramadan memasuki kawasan Mapolda Sumut.
Di Polda itu, mereka menyerang personel Yanma Polda Sumut yang sedang bertugas Aiptu Martua Sigalingging hingga tewas.
Ardian akhirnya meninggal dunia setelah ditembak polisi. Sedangkan Syawal mengalami luka tembakan di kaki.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara