Lagi pula, Thohir melihat pembentukan hoding ini akan sulit terkonsolidasi dan bermasalah secara akuntan. Yang mana untuk mempertahankan status BUMN pada perusahaan yang dijadikan anak holding, pemerintah menyisakan sebagian kecil saham dwi warna yang disebut saham istimewah.

Saham istimewa dwi warna pada anak holding itulah yang menjadi ganjalan dalam melakukan konsolidasi aset. Karena jika dipaksakan, akan bertentangan dengan kaidah Peraturan Standar Akuntansi 65 (PSAK 65) dalam neraca laporan keuangan. Sedangkan PSAK 65 juga terintegrasi atau merefer ke International Financial Reporting Standart (IFRS).

“Nanti bermasalah, kan keuntungan akan dikonsentrasi menjadi modal pada tahun berikutnya,” pungkas Thohir.

Isu PSAK 65 ini sepertinya telah membuat gundah Pertamina yang akan menjadi induk holding Migas dengan mencaplok PT PGN, karena akibat tidak bisa terkonsolidasi, maka holding ini hanya menjadi beban pembengkakan struktur, sementara nilai asetnya tidak bertambah.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby