Denpasar, Aktual.com – Muhammad Faliq Din Nordin, warga negara Singapura, ditangkap petugas bea dan cukai Bali lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis heroin dan sabu-sabu.‎ Pria berusia 32 tahun itu ditangkap saat mengambil paket barang berupa cangkir di Kantor Pos Renon, Denpasar, Bali.

Paket barang berupa cangkir yang diambil Muhammad Faliq ternyata berisi narkoba, sehingga ia akhirnya ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali.

Dari hasil pemeriksaan fisik di Kantor Pos Renon, Denpasar, barang bukti yang terbungkus lilin tersebut terdiri dari methamphetamine atau sabu-sabu (SS) seberat 100,2 gram dan kokain seberat 30,3 gram bruto.

Akibatnya, Muhammad Faliq ditetapkan petugas menjadi tersangka penyelundupan narkoba lantaran terbukti mengambil sesuatu yang di dalamnya berisi narkoba. Kecurigaan petugas berawal dari paket yang dikirim dari Belanda pada tanggal 29 Agustus 2016 dan tanggal 09 September 2016 dengan tujuan penerima yang sama.

Kepala Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Bali NTB dan NTT, Syarif Hidayat, menyatakan penangkapan pelaku beserta barang buktinya ini berkat kerjasama dengan pihak Kantor Pos.

“Barang dari Belanda ini dikirim oleh orang dari Belanda ditujukan ke daerah Sanur dengan nama Kobu Raum. Setelah beberapa saat, tersangka ini diberi surat kuasa oleh Kobu dan akhirnya kami amankan,” ujar Syaiful Hidayat dalam keterangannya, Senin (19/9).

“Ketika diketahui bahwa ada pengiriman dan dicek ternyata berisi kokain. Kami melacak dan tak berselang lama, tersangka mengambil barang dan kami tangkap di Kantor Pos Denpasar,” imbuhnya.

Menurut Syaiful Hidayat, modus pelaku ini tergolong lama. Hingga saat ini tersangka ngotot tidak mengetahui paket barang itu adalah narkotika. Terkait proses hukum, tersangka selanjutnya dilimpahkan dan diserahkan ke pihak Dirnarkoba Polda Bali untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka tidak mengakui itu barang miliknya. Ia hanya diberi surat kuasa oleh seseorang. Kini kewenangan dan pemeriksaan kasus ini diserahkan ke Polda Bali,” tegasnya.

Atas perbuatannya, warga asing itu akan dijerat dengan Pasal 102 UU No 17 tahun 2016 tentang Kepabeanan, dan Undang Undang Narkotika Nomer 35 th 2009 pasal 112 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

 

*Bobby

Artikel ini ditulis oleh: