Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari diputuskan melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.

“(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ucap majelis hakim yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito yang disiarkan dalan YouTube DKKP, Senin, (5/2).

Hasyim dan komisioner KPU lainnya diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dalam perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 oleh Hasyim dan komisioner KPU lainnya diduga tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sebab, para teradu tidak merevisi atau mengubah peraturan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga dianggap membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan.

“Telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum,” ujar pengadu seperti dikutip keterangan tertulis DKPP.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan