Jakarta, Aktual.com – PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) secara resmi telah menerima perpanjangan izin ekspor dari Pemerintah setelah menemui kesepakatan untuk merubah jenis kontrak KK menjadi IUPK.
Presiden Direktur AMNT, Rachmat Makkasau menjelaskan, rekomendasi ekspor sebelumnya dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 17 Februari 2017, lalu atas dasar itu, Kementerian Perdagangan mengeluarkan surat persetujuanĀ ekspor konsentrat untuk AMNT 675.000 WMT.
“Perusahaan sangat menghargai kerja sama dengan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Perdagangan untuk menyelesaikan proses permohonan rekomendasi dan perpanjangan izin ekspor konsentrat dari Batu Hijau,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (24/2).
Selanjutnya kata Rachmat, AMNT akan segera melanjutkan kegiatan ekspor dan meneruskan operasi tambang di Batu Hijau secara normal.
Sebagaimana yang disampaikan, Kementerian ESDM telah mengeluarkan Keputusan Menteri atas perubahan entitas bisnis PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara dari KK Menjadi IUPK.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan perubahan ini sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah PP No 1 tahun 2017.
“Pada hari ini Kementerian ESDM telah menyetujui perubahan KK PT Freeport dan PT Amman Nusa Tenggara menjadi IUPK. Tentunya perubahan ini merupakan suatu milestone penting dari implementasi PP Nomor 1 Tahun 2017,” kata Bambang di Kementerian ESDM, Jumat (10/2).
Namun kemudian Freeport menolak Kepmen tersebut dan tidak mau merubah status kontrak sedangkan PT Amman menerima perubahan kontrak dan dilanjutkan permohonan rekomendasi ekspor konsentrat.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Arbie Marwan