Bandung, Aktual.com – Habib Bahar Smith siap menerima berapa pun putusan hakim, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman selama tiga bulan penjara.

“Saya sebagaimana sebelumnya, saya bertanggung jawab. Saya menerima berapa pun putusannya,” kata Habib Bahar setelah mendengarkan amar putusannya, di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/6).

Habib Bahar sepenuhnya menyerahkan hasil perkara itu kepada kuasa hukumnya. Adapun Habib Bahar divonis tiga bulan penjara akibat penganiayaan sopir taksi yang terjadi pada tahun 2018 silam.

Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Bahar mengaku hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tidak terlalu berat dan juga tidak ringan.

Adapun tim kuasa hukum Bahar Smith itu mengaku belum memutuskan akan menerima hukuman tersebut. Majelis hakim memberi waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding.

“Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Ichwan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Bahar Smith, karena telah memenuhi unsur dakwaan lebih subsider yakni Pasal 351 KUHP.

Hakim tidak melihat adanya unsur yang mengharuskan untuk membebaskan Bahar Smith dari seluruh dakwaan.

“Permohonan itu harus ditolak, majelis hakim tidak melihat adanya unsur yang harus membebaskan,” kata ketua majelis hakim Surachmat.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Nusantara Network