“Profesi Insinyur merupakan faktor penting yang diselenggarakan oleh seorang Insinyur untuk menjaga kualitas konstruksi sesuai dengan standar keinsinyuran dan bertanggung jawab secara intelektual, secara hukum pada tiap pekerjaan keinsinyuran atau infrastruktur,”katanya.
Oleh karena itu, posisi insinyur merupakan bagian yang tidak terlepas para pihak yang berperan dalam pembangunan konstruksi untuk dapat terealisasi seperti pemilik, pengusaha atau perusahaan perencana, pembangun, pengoperasian, perawatan, serta masyarakat pemakai praktik keinsinyuran atau konstruksi.
Akan tetapi posisi insinyur sebagai pengendali kualitas pengerjaan infrastruktur sesuai standar keinsinyuran sampai saat ini belum terbentuk, kendati UU Keinsinyuran telah diterbitkan pada 24 Maret 2014.
Pemerintah sampai kini belum membuat peraturan pendukung yang dapat mewajibkan setiap pekerjaan kontruksi atau praktik keinsinyuran melibatkan Insinyur. Sementara itu profesi Insinyur belum diatur dalam bentuk dokumen hukum apapun.
“Pada kondisi ini Insinyur Indonesia dan Insinyur asing tidak dapat berperan dalam pembangunan infrastruktur sehingga banyak pembangunan Infrastruktur yang dibangun pemerintah terancam gagal dan menghasilkan kualitas rendah dan rusak, runtuh, hancur sebelum batas umur pakai konstruksi tersebut”, katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara