Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mempersoalkan Komisaris Utama (Komut) Victoria Securities International Corporation (VSIC), Mukmin Ali Gunawan, yang membantah terlibat dalam perkara dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) Bank Tabungan Negara (BTN) di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tahun 2003.

“Biar saja dia bantah. Makanya kita evaluasi nanti. Itu kan sebagian anak perusahaan dari perusahaan si Mukmin Ali,” demikian kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/2).

Ia menegaskan, tim penyidik akan menelusuri seluruh perusahaan yang terkait dengan penjualan ‘cessie’ BTN pada BPPN pada tahun 2003 tersebut.

“Sejauh mana keterikatannya dengan perusahaan-perusahaan itu, ya tentunya nanti kita akan melakukan pengkajian,” kata Prasetyo.

Saat ini, lanjut ia, pihaknya sedang melakukan pengkajian terhadap bukti-bukti yang diperoleh Jaksa penyidik dari keterangan para saksi. Karena dalam prinsip hukum pidana, seseorang tidak bisa mengalihkan tanggung jawabnya kepada orang lain.

“Kalau dia tidak punya tanggung jawab, ya tentunya dia enggak usah takut,” ujar ia menambahkan.

Kejagung juga sudah mencegah Komut VSIC, Mukmin Ali Gunawan untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pasalnya, penyidik mensinyalir ada keterkaitan kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) BTN di BPPN yang diduga melibatkan VSIC.

Pencegahan juga dilakukan demi kepentingan penyidikan.

“Ya ada kaitannya-lah. Makanya kita panggil dia. Sebenarnya untuk mempermudah proses penyidikan ya,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Fadil Jumhana, di Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

Dalam kasus tersebut, penyidik sudah memeriksa sejumlah bos perusahaan di antaranya Komisaris Utama (Komut) PT Barito Pacific Tbk dan pemilik PT First Capital, Prajogo Pangestu.

Penyidik memeriksanya sekitar sembilan jam pada Rabu (28/10/2015) lalu. Selain itu, penyidik juga memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Barito Pasific Tbk, Loeki S Putera, sebagai saksi.

Penyidik memeriksa Prajogo karena PT First Capital Tbk sempat memenangi lelang penjualan cessie BTN di BPPN senilai Rp69 miliar. Namun membatalkannya sehingga PT VSIC mendapatkan hak tagih tersebut dengan harga lebih murah, yakni Rp26 miliar.

‎Sekedar informasi, penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya lebih dulu mencegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap empat mantan eksekutif dan eksekutif PT Victoria Securities International Corporation (VSIC), sejak 13 Agustus 2015 lalu.

Keempatnya yakni‎, Lislilia Djamin (Direktur PT VSI 2003-2005), Rita Rosela (Direktur PT VSI), Suzana Tanojo (Komisaris PT VSI) dan Aldo (salah satu Direktur PT VSI).

Artikel ini ditulis oleh: