Palembang, Aktual.com-Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memeriksa mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, terkait mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Pemeriksaan Alex berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta. Pemeriksaan dimulai dari pukul 09.00 sampai 11.00 WIB, Senin (3/5).

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, anggota DPR itu tiba di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Khaidirman membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Alex.

“Benar hari ini (Senin-red) penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa Alex N selaku saksi kasus pembangunan Masjid Sriwijaya. Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Kejagung,” tuturnya, Senin (3/5).

Khaidirman menjelaskan, meski pemeriksaan berlangsung di Kejagung, penyidik yang hadir tetap berasal dari Kejati Sumsel.

“Ini lebih memudahkan saja untuk diperiksa, sebenarnya di manapun bisa. Hari ini ada kesempatan bagus, penyidik yang ke sana (Kejagung),” kata Khaidirman

Menurut Khaidirman, penyidik melontarkan 25 pertanyaan terhadap Alex.
Alex diperiksa selaku mantan Gubernur Sumsel sekaligus Wakil Ketua Pembina Yayasan Masjid Sriwijaya.

“Ini kan (dana pembangunan masjid) hibah, kita memeriksa Beliau sebagai pemberi hibah. Sebelumnya ada beberapa orang juga dipanggil untuk dimintai keterangan soal uang kerohiman, namun tidak datang,” ujar Khaidirman.

Dalam kasus ini, Alex Noerdin sudah dua kali mangkir dari panggilan Kejati Sumsel.

“Alex Noerdin yang dua kali dipanggil tersebut mengirimkan surat permohonan meminta penundaan pemeriksaan karena harus memenuhi tugas di DPR,” katanya.

Alex tidak memenuhi panggilan pertama Kejati Sumsel pada 6 April, sedangkan beberapa saksi yang dipanggil bersamaan seperti Kadis Pariwisata Kota Palembang Isnaini Madani dan panitia lelang pembangunan masjid Toni Aguswara memenuhi panggilan.

Penyidik Kejati Sumsel kembali mengirimkan surat pemanggilan, dan untuk kedua kalinya Alex mangkir dari pemeriksaan pada 15 April.

Kejati Sumsel telah memanggil berbagai pihak pada kasus ini, termasuk beberapa mantan pejabat saat Alex Noerdin menjadi Gubernur Sumsel periode 2013-2018.

Sebelumnya, dalam kasus mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya, penyidik Kejati Sumsel sudah menetapkan 4 orang tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Para tersangka yakni Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto.

Kemudian, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin
Berikutnya, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto.
Kemudian yang terakhir, bagian kerja sama operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.

Pembangunan masjid dengan luas lahan 20 hektar itu diketahui telah mengeluarkan dana Rp 130 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumsel tahun 2015-2018.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Apriansyah