Kapolresta Sorong Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.

Sorong, Aktual.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota, Papua Barat, telah menetapkan mantan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua Barat dengan inisial JW sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM).

Kapolresta Sorong, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto pada hari Sabtu (3/2), mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, selain Kabinda Papua Barat ada dua dari empat orang terlapor pun telah tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sorong Kota.

“Benar, kami telah melakukan gelar perkara terkait dugaan pemalsuan dokumen dan sudah menetapkan tersangka,” kata Kapolres Sorong.

Dua tersangka lainnya, yang merupakan pasangan suami istri, yaitu Kepala BPN Kota Sorong dengan inisial YS dan istri mantan Kepala BPN Kota Sorong dengan inisial EM.

“Jadi, ada tiga tersangka yaitu JW, YS, dan EM,” tambah Kapolres.

Sementara itu, satu terlapor dengan inisial VN masih menunggu penetapan status tersangka, karena yang bersangkutan saat ini sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam pemilihan umum serentak pada 14 Februari 2024.

“Untuk VN kita belum tetapkan tersangka, karena yang bersangkutan sementara berposisi sebagai Caleg. Nanti setelah pemilu baru kita lakukan pemeriksaan kembali dan atau menetapkan status terhadap yang bersangkutan, ” ujar Kombes Pol Happy.

Ketiga tersangka tersebut telah menjalani pemeriksaan rutin terkait dugaan pemalsuan dokumen terkait dengan sertifikat tanah.

“Dokumen yang dipalsukan terkait dengan dokumen pertanahan, khususnya sertifikat tanah,” ungkap Kapolres.

Dia menegaskan bahwa dari laporan yang diterima, ada tiga dokumen yang diduga dipalsukan, namun pihak penyidik baru menemukan satu dokumen yang terbukti dipalsukan. Oleh karena itu, penyidik masih terus mendalami dokumen lainnya yang diduga ikut dipalsukan.

“Kami masih terus mendalami. Dan nanti kami akan terus sampaikan perkembangannya,” ujar Kapolres.

Atas dugaan pelanggaran hukum ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 264 ayat 1 dan 2 serta Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh Mariam Manopo pada tahun 2023 terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah di Jalan Kontainer Kelurahan Kalasuat, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan