Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Fraksi PKS, Sukamta mengatakan perlu adanya jaminan secara yuridis untuk memastikan kebijakan holding oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno agar tidak bertujuan menjual aset BUMN.
Hal ini menjadi sangat penting karena perusahaan yang diholdingkan menjadi anak perusahaan akan lepas dari pengawasan DPR, mengingat UU BUMN mengatur bahwa anak perusahaan bukan lagi merupakan perusahaan BUMN.
Belum lagi pada proses holding sendiri, melalui PP 72 tahun 2016, Rini menginisiasikan agar proses holding tidak membutuhkan persetujuan DPR. Artinya pengalihan saham negara tidak melalui pembahasan pada APBN.
“Harus ada jaminan agar aset strategis negara yang menguasai hajat hidup orang banyak itu tetap dikuasai negara dan ini amanat konstitusi,” kata dia secara tertulis yang diterima Aktual.com, Rabu (13/12).
Karena itu, PKS menegaskan dalam revisi UU BUMN harus diatur secara tegas mengenai penyertaan modal negara kepada BUMN mesti melalui persetujuan DPR.
Tidak hanya itu ujar dia, pembentukan anak usaha BUMN juga mesti mendapat persetujuan DPR serta anak usaha BUMN dilarang membentuk usaha baru atau cucu usaha.
Kejelasan satatus hukum ini dirancang guna memberi kepastian dan pengawasan terjadap aset negara dari tindak penyimpangan.
“Kasus penjualan Indonsat berakar dari andanya celah hukum yang belum mengatur,” pungkas dia.
Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta