Febri menyatakan KPK terus mendalami kasus KTP-e karena putusan terhadap Setya Novanto bukan akhir dari penanganan kasus tersebut.
“Penyidik terus mendalami pihak lain, baik yang diduga melakukan bersama-sama ataupun penerima aliran dana,” ungkap Febri.
Untuk diketahui, Iqbal Wibisono merupakan mantan narapidana perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Wonosobo Tahun 2008.
Iqbal yang saat itu Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Tengah divonis selama satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Februari 2015 lalu.
Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek KTP-e pada 28 Februari 2018.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid