Pelalawan, Aktual.com – Kebijakan pemerintah Kabupaten Pelalawan melakukan pengumpulan zakat dan infak kepada ASN dan honorer menjadi perbincangan hangat. Hal ini disebabkan karena pengumpulan zakat dan infak langsung dipotong dari gaji ASN dan Honorer, Sabtu (24/9).

Ketika diwawancarai terkait hal ini, Abdullah menanggapinya dengan dua hal. Pertama, bahwa agar tidak terkena beban ganda, sesuai UU Zakat, pegawai yang penghasilannya mencapai nisab agar dapat diurus supaya zakatnya menjadi pengurang pajak penghasilan. Hal itu tercantum dalam undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pada pasal 22 dan pasal 23 ayat 1 dan 2. Yaitu Zakat ini dapat menjadi pengurang pajak di SPT tahunan.

“Pasal 22 berbunyi : Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Sedangkan bunyi pasal 23 : BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak,” terangnya.

Abdullah menjelaskan aturan itu agar wajib pajak yang beragama Islam tidak terkena beban ganda, apalagi ditengah kondisi inflasi pangan yang meningkat akibat kenaikan BBM saat ini. Kedua, untuk pegawai yang penghasilannya belum mencapai nisab, maka infak yang dianjurkan Bupati Pelalawan melalui surat edarannya adalah maksimal 2,5 % dari penghasilan.

Lanjutnya, artinya pada pelaksanaannya kita himbau pimpinan OPD menanyakan ke anggota masing-masing untuk persentase infaknya mau berapa persen, agar kebijakan Bupati ini sesuai pada pelaksanaannya dengan kebijakan beliau, serta menjadikan Pelalawan ini semakin berkah. Semoga penghasilan pegawai ASN dan honorer ke depan semakin meningkat.

“Tujuannya baik, namun dalam pelaksanaanya saya pikir perlu lebih cermat, walau agak lebih merepotkan. Sebab insyaAllah di dalamnya ada keberkahan yang diinginkan. Zakat itu kewajiban (bagi yang sampai nisab) dan infak itu kerelaan bagi siapa saja. Saya fikir begitu keinginan Bupati” tutup Abdullah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Ikhwan Nur Rahman