Jakarta, Aktual.com — Rencana pembangunan Pusat Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) berkekuatan 2×4,4 MW di Desa Nuanea, Kabupaten Maluku Tengah hingga kini belum direalisasikan karena terkendala perizinan lahan.

“Dalam proses finalisasi koordinat lokasi bangunan PLTM Nuanea perlu ada penjelasan status lahan yang akan digunakan, berada dalam kawasan hutan lindung atau hutan konservasi,” kata Manejer PT. PLN (Persero) unit instalasi pembangkit XIV UPK Pembangkit dan Jaringan Papua-Maluku-2 Ambon, Tri Haryanto di Ambon, Rabu (9/9).

Status hutan lindung atau hutan konservasi itu harus tegas, jangan sampai proyeknya mulai direalisasikan ternyata jadi terhambat sehingga perizinan jadi mengambang mau pakai izin yang mana.

Persepsi yang keliru atas program ini juga datang dari pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Maluku Tengah yang menganggap rencana pembangunan PLTM ini akan merusak lingkungan.

Menurut Tri Haryanato, Dishut Maluku Tengah beranggapan kalau PLN akan melakukan penebangan pohon hingga merusak ekosistem lingkungan maupun daerah aliran sungai (DAS).

“Padahal PLN justru akan membangun terasering serta dinding penahan DAS agar tidak tergerus banjir saat datang musim hujan sehingga persepsi Dishut Maluku Tengah sebenarnya kurang tepat,” ujarnya.

Akibatnya proyek tersebut jadi macet dan tidak dapat dilanjutkan, bila tidak dibantu pemerintah provinsi(Pemprov) Maluku untuk memfasilitasi proses perizinan penggunaan hutan lindung sampai dengan tingkat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Akhirnya timbul permasalahan, termasuk Dishut Maluku Tengah yang melakukan penolakan karena ada salah persepsi sehingga tidak boleh dibangun, jadi kebijakan seperti ini sangat disayangkan,” tegas Tri Haryanto.

Ketua Komisi B DPRD Maluku, Reinhard Toumahuw mengatakan, persaoalan yang dihadapi pihak PLN dalam membangun jaringan listrik di daerah ini perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah provinsi setempat maupun kementerian terkait.

“DPRD harus menemui Gubernur Maluku, Said Assagaff meminta pembentukan sebuah tim terpadu yang melibatkan unsur kejaksaan, Polri, legislatif, BPN, dan instansi terait lainnya, termasuk membuat agenda menemui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Reinhard.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka