Denpasar, Aktual.co — Puluhan Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali. Selain warga Tiongkok, petugas Imigrasi juga mengamankan warga Negara Taiwan. Mereka diduga melakukan cyber crime alias kejahatan internet.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kelas I Khusus Ngurah Rai, Mohamad Soleh menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berkat informasi mengenai kegiatan mencurigakan pada sebuah vila di Jalan Bukit Damai Nomor 101 Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan.
“Kami mengamankan 36 warga Tiongkok dan 3 warga Taiwan diduga melakukan kegiatan cyber crime,” kata Soleh di kantornya, Jumat (5/6). 
Dari pengintaian, vila yang disewa mereka tertutup rapat. Jendela ditutupi dengan tirai dan diplester. Aktivitas mereka di dalam tak terlihat kecuali komunikasi yang menggunakan bahasa Mandarin.
“Kami coba ketuk pintu, tapi tidak dibukakan. Kami menghubungi pihak kepolisian, kepala lingkungan setempat dan pemilik vila untuk dapat masuk ke dalam vila,” terang dia.
Begitu masuk, puluhan warga asing yang terdiri dari 13 orang laki-laki dan 23 orang perempuan itu mencoba melarikan diri. Namun, semuanya berhasil ditangkap.
“Dari semuanya hanya satu orang yang dapat menunjukkan paspor atas nama Lihua Deng asal Tiongkok,” papar dia.
Petugas akhirnya mengamankan mereka beserta barang bukti berupa puluhan unit telepon, laptop, modem, router, kabel jaringan dan kalkulator.
“Barang bukti lain berupa kertas dibakar oleh mereka saat kami gerebek,” kata Soleh. 
Hingga kini, puluhan warga asing itu masih dalam pemeriksaan intensif. Mereka dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi. Puluhan warga asing itu dijerat dengan pasal 122 huruf a juncto pasal 72 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Artikel ini ditulis oleh: