Nunukan, Aktual.com – Aparat Kepolisian Air Polda Kaltara menyebutkan, nakhoda kapal KM Azhar II yang mengangkut puluhan ton gula pasir dan bahan kebutuhan lainnya dari Malaysia ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka terhadap nakhoda kapal tersebut saat telah mendekam dalam tahanan Polair Polda Kaltara di Kota Tarakan.
Direktur Polair Polda Kaltara, Kombes Pol Heri Sasangka melalui Kepala Seksi Tindak Subdit Penegakan Hukum, AKP Bahtiar Tamrin membenarkan, sehubungan dengan dugaan penyelundupan produk Malaysia ke Kabupaten Nunukan telah ditetapkan seorang tersangka yakni nakhoda kapal.
“Nakhoda bernama Muhsin (43) ini beralamat di Jalan Lumba-Lumba Kelurahan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan tertangkap pada patroli rutin Satuan Polair Polda Kaltara di perbatasan perairan RI dengan Malaysia di Pulau Nunukan, Rabu (5/9),” kata dia, Selasa (11/9).
Penetapan tersangka kepada nakhoda sesuai hasil pemeriksaan tidak mampu menunjukkan dokumen sah atas produk Malaysia yang dimuat di kapalnya yakni 43,2 ton gula pasir, 200 dos oli merek yamaluble, dua unit mesin merek yamaha 15HP, puluhan karung pakan ternak dan puluhan pak minuman kaleng dan berbentuk bungkusan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid













