KM Azhar II milik Johan bin Talib beralamat di Jalan Lumba-Lumba Kelurahan Nunukan Timur ini saat ini diamankan di Markas Polair Polda Kaltara di Juwata Kota Tarakan beserta muatannya untuk dijadikan barang bukti.
Tersangka dikenakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 pasal 113 junto pasal 57 ayat (2) sub pasal 106 junto pasal 24 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Pangan Nomor 8 Tahun 2012 pasal 142 junto pasal 91 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara, sebut Bahtiar.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid












