Jakarta, aktual.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memberikan sanksi terhadap para pejabatnya yang terlibat dalam kasus gratifikasi. Untuk mengungkap kasus ini, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian PU berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri PU Dody Hanggodo menyampaikan hal tersebut kepada media, di kantor Kementerian PU Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
“Para pejabat Kementerian PU yang terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi ini telah dijatuhi sanksi berupa pencopotan jabatan,” tutur Dody.
Pencopotan jabatan ini bersamaan dengan rotasi pergantian 19 pejabat Kementerian PU. Langkah tersebut dilakukan Dody sebagai upaya untuk bersih-bersih kementeriannya dari pejabat korup.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Kementerian PU. Hal ini dilakukan terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Biro Kementerian PU.
KPK telah mendapatkan informasi adanya dugaan gratifikasi di Kementerian PU dengan modus permintaan uang yang dilakukan salah seorang pejabat kepada pegawainya.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano