“Namun sampai waktu yang disepakati, mobil tersebut tidak kunjung kembali dan pemilik kendaraan akhirnya melaporkan kejadian ini kepada kami,” katanya.

Setelah itu, petugas mendapatkan informasi jika dua tersangka berada di Tigaraksa, Tangerang, Banten.

“Kami baru mengetahui setelah kepolisian di Tigaraksa memberikan informasi. Kemudian petugas mendatangi dan menangkap tersangka beserta barang buktinya,” katanya.

Suwari menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan bagian dari uang hasil menjual mobil masing-masing Rp3 juta.

Mereka tidak tahu berapa harga gadainnya, soalnya yang menggadai adalah pelaku MM dan RJ (DPO). Mereka mengaku hanya dikasih Rp3 juta dari pelaku MM dan RJ.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid