“Itu untuk operasional saya, tapi melanggar aturan. Atas nama pribadi saya mohon maaf kepada masyarakat, mudah-mudah ini tidak terulang lagi,” kata Tonny.

Tonny pun mengaku bahwa uang itu memang berasal dari kontraktor.

“Selama ini kan di laut banyak mafia untuk rekayasa evaluasi, saya menjadi dirjen. Jadi kontraktor yang harusnya menang dikalahkan dengan adanya rekayasa ini. Sebagai dirjen, saya hilangkan itu, namun karena itu melanggar hukum saya menerima apa yang harus saya terima,” ungkap Tonny.

Sehingga ia mengaku hanya khilaf saat menerima uang sampai Rp20 miliar tersebut.

“Ya itu kekhilafan saya, mudah-mudahan tidak terulang lagi,” tambah Tonny.

Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby