Seperti diketahui, Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim, pengendali saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Penetapan status tersangka inilah yang dianggap Syafruddin tidak sah. Sebab, dia merasa bahwa SKL BLBI yang ia terbitkan ketika menjabat sebagai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004 mengacu pada undang-undang yang berlaku.
Maka dari itu ia mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby