KPK menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka yang diduga telah melakukan perbuatan merugikan keuangan negara sebesar Rp3,7 triliun. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Syafruddin Arsjad Temenggung, resmi mencabut gugatan praperadilan yang ia layangkan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengesahan pencabutan gugatan ini diketuk oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rusdiyanto Loleh, beberapa jam lalu, Senin (15/5).

“Mencabut perkara pidana praperadilan Syafruddin Arsyad Temenggung melawan KPK sebagai termohon,” tegas hakim Rusdiyanto, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Dalam penjelasannya hakim Rusdiyanto mengatakan, Syafruddin secara resmi mengajukan permohonan pencabutan gugatan praperadilan pada 8 Mei 2017. Dengan alasan ingin memperbaiki memori gugatan.

“Pada 10 Mei PN Jakarta Selatan telah menerima surat tim penasehat hukum 8 Mei perihal surat penarikan pencabutan gugatan,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby