Penetapan dua korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap empat orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Heru Sulaksono selaku Kepala Cabang PT NK Cabang Sumatera Utara dam Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
Heru telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 23,1 miliar.
Kemudian Ramadhani Ismy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satuan kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Ramadhani divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara serta uang pengganti Rp 3,2 miliar.
Selanjutnya, Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ruslan Abdul Gani, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp4,36 miliar.
Sedangkan, tersangka Teuku Syaiful Ahmad selaku Kepala BPKS 2006-2010 lantaran kondisi kesehatannya majelis hakim menyatakan unfit to trial. KPK pun melimpahkan berkasnya kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan gugatan perdata.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby