Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memblokir rekening milik PT Nindya Karya pasca dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh, tahun anggaran 2006-2011.

“KPK telah melakukan pemblokiran rekening terkait PT NK yang diduga menerima uang tersebut,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, ketika jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4).

Laode mengatakan, PT Nindya Karya selaku korporasi telah mendapat keuntungan sebesar Rp44,68 miliar dari proyek senilai Rp793 miliar ini.

“PT NK mendapat sekitar Rp 44,68 miliar. Diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ini,” kata dia.

Sementara PT Tuah Sejati (TS) yang juga ditetapkan tersangka pada kasus ini, diduga mendapat keuntungan sebesar Rp 49,9 miliar.

Selain itu pada kasus ini, KPK telah menyita dua aset PT TS berupa SPBU dan SPBN senilai Rp 12 miliar. “Penyidik masih mengembangkan dan menelusuri sejumlah aset PT TS,” ucap Laode.

Lebih lanjut dikatakan Laode, penetapan tersangka dua korporasi ini dilakukan lantaran pihaknya memperhatikan aspek pengembalian kerugian negara secara maksimal melalui strategi aset recovery.

“Karena diduga dua korporasi mendapat keuntungan sejumlah Rp 94,58 miliar yang beresiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses,” tandas Laode.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby