Jakarta. Aktual.com – Kepolisian telah menetapkan seorang pria berinisial K (29) dan seorang kurir berinisial R (25) sebagai tersangka dalam kasus perdagangan obat keras ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penyelidikan ini mengindikasikan bahwa obat-obatan tersebut berasal dari sebuah warung yang dimiliki K di wilayah Kranji, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Polsek Kelapa Gading menangkap pria berinisial R di Jalan Pegangsaan Dua pada Sabtu, 2 September, sekitar pukul 23.20 WIB.” Kata Kepala Polsek Kelapa Gading, Komisaris Polisi Vokky Herlambang Sagala, Jum’at (8/9).
Penangkapan ini dilakukan karena R membawa obat keras tanpa izin atau keahlian farmasi, yang merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Subsider 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sejumlah obat-obatan keras yang disita termasuk Tramadol (100 butir), Trihexyphenidyl (40 butir), Hexymer (964 butir), Atarax (5 butir), Merlopam (5 butir), Esiligan (7 butir), Alprazolam (1 butir), dan Prohiper (1 butir). Semua obat-obatan ini dibawa oleh R dari warung milik K di wilayah Kranji, Bekasi, Jawa Barat.
“Kami juga menyita satu klip plastik bening kecil dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut, senilai Rp775 ribu,” tambah Vokky.
Menurut Vokky, K terlibat dalam perdagangan obat-obatan ini ke Jakarta Utara melalui R. R adalah kurir yang membawa barang tersebut ke Jalan Pegangsaan Dua. Namun, kendaraan yang dia kendarai berhasil dihentikan oleh petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading dalam rangka Operasi Cipta Kondisi.
Setelah penangkapan, R mengakui bahwa dia bekerja sama dengan K yang tinggal di Kranji, Bekasi, Jawa Barat. Mereka telah menjalankan perdagangan obat-obatan ini selama sekitar dua bulan terakhir, menjualnya kepada pemuda-pemuda di wilayah Jakarta Utara.
K dan R ditahan di sel tahanan Markas Polsek Kelapa Gading untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal selama 12 tahun atas perbuatannya.
Artikel ini ditulis oleh: