Banda Aceh, Aktual.co —Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Senin (24/11) menggeledah kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL).

Mereka mencari dokumen untuk alat bukti pendukung dalam kasus dugaan korupsi dana investasi sebesar Rp 5 miliar bersumber dari APBK 2013 di perusahaan milik Pemko setempat itu.

Penggeledahan itu dipimpin Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yusnar Yusuf SH sekitar pukul 11.40 WIB. Mereka didampingi dua polisi dari Polres Lhokseumawe.

Penggeledahan itu disaksikan Direktur Pengembangan Usaha Ir Yusaq, Kabid Perumahan Husni, Humas Nasri Abdullah dan staf administrasi Zulaikha yang sedang berada di kantor. Ruang yang digeledah yaitu ruangan direktur utama, ruang bendahara, ruang administrasi.

Awalnya, jaksa tak bisa masuk karena pintu terkunci. Jaksa sempat berang dan menyatakan akan membongkar pintu itu jika tak ada kunci untuk membuka ruang direktur Utama. Belakangan baru ada kunci, dan jaksa juga menggeledah dalam ruangan tersebut. Penggeledahan berlangsung satu jam itu menyita satu CPU komputer, dan sejumlah dokumen.

 “Kita terpaksa menggeledah kantor PDPL pada hari ini, karena kita sudah berulangkali meminta sejumlah dokumen dari perusahaan itu, tapi sampai sekarang tidak diberikan. Termasuk dokumen penyertaan modal dari Pemko ke PDPL,” ujar Kajari Lhokseumawe Mukhlis MH melalui Kasi Pidsus Yusnar Yusuf kepada sejumlah wartawan.

Ditambahkan, dalam penggeledahan itu, pihaknya telah menemukan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan kasus yang sedang ditangani untuk dijadikan sebagai barang bukti pendukung. “Kita sita dokumen ini untuk keperluan penyidikan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: