Jakarta, aktual.com – Tidur adalah salah satu penyebab batalnya wudhu seseorang. Sering kali kita melihat saat melaksanakan shalat Jumat, seseorang dengan nyamannya tertidur mendengar khutbah yang diberikan oleh Khatib. Lalu apakah wudhu mereka batal?

Rasulullah Saw bersabda,

وِكَاءُ السَّهِ الْعَيْنَانِ، فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Pengikat dubur itu kedua mata, maka siapa saja yang tidur wajib baginya berwudhu.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu)

Makna Hadits ini, saat seseorang sadar atau bangun, ia bisa menjaga agar tidak keluar sesuatu melalui duburnya, namun saat ia tidur ia tidak mampu lagi menjaga hal tersebut, dan sangat mungkin ada yang keluar tanpa ia sadari.

Namun, tidur dalam posisi duduk dengan pantat menempel ke lantai atau tempat duduknya, tidak membatalkan wudhu.

Ulama Syafi’iyyah kemudian menjelaskan syarat-syarat tidur yang tidak membatalkan ini, yaitu:

1. Tidur dalam posisi duduk, dengan pantat menempel di lantai atau tempat duduk, yang membuat tidak mungkin angin bisa keluar dari duburnya.

2. Proporsi tubuh orang yang tidur ini normal, tidak terlalu gemuk, juga tidak terlalu kurus.

3. Saat ia bangun, posisinya tidak berubah dari posisi saat ia tidur.

4. Tidak ada seorang yang ma’shum (terbebas dari kesalahan, seperti seorang Nabi) yang memberitahu bahwa ia telah keluar angin saat tidur.

Dari penjelasan yang diberikan di atas, maka jika seseorang tertidur akan tetapi posisi tidurnya masih dapat menahan pantatnya agar masih menempel dengan lantai maka wudhunya tidak batal.

Waallahu a’lam.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain