Jakarta, Aktual.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa tunjangan hari raya (THR) adalah merupakan kewajiban yang sudah diatur undang-undang, sehingga dia meminta para pengusaha memberikan ke pekerja atau karyawan secara tepat waktu.

“THR kewajiban bagi semua (pengusaha) untuk memberikan THR pada waktunya. Segera diberikan haknya pada yang berhak,” kata Riza di Jakarta, Jumat (9/4).

Riza meminta agar para pengusaha tidak lagi menunda-nunda apabila sudah waktunya mengeluarkan THR, dan dia meyakini, setiap pengusaha dan pimpinan perusahaan bisa mengerti hak-hak karyawan dan berharap membayar THR secara penuh.

“Kami sangat yakin, para pemimpin pengusaha juga memberikan hak bagi karyawannya buruhnya,” kata Riza.

Soal mekanisme pembayaran THR apakah dicicil seperti tahun sebelumnya, Riza mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada regulasi yang berlaku.

“Mekanisme (pembayaran THR) diatur sesuai dengan ketentuan,” kata Riza.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah sebelumnya mengatakan masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat soal mekanisme pembayaran THR.

“Kalau pemerintah pusat sudah ada ketentuannya, nanti kami di wilayah ataupun di daerah akan menyosialisasikan baik kepada asosiasi (pengusaha) maupun kepada federasi (serikat pekerja),” kata Andri.

Terkait dengan sanksi dan pengawasan yang akan diterapkan apabila keputusan pengusaha diwajibkan membayar THR secara penuh.

“Nanti keputusan itu pasti ada aturan terkait masalah pengawasan dan sanksi, apabila ketentuan itu tidak dipenuhi atau dilanggar, tunggu aja,” ujar dia.

Presiden Joko Widodo telah mendorong agar pihak swasta memberikan THR kepada karyawan mereka. Jokowi menyampaikan hal tersebut di dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/4).

“Ini tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto selepas sidang kabinet.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i