Banjarbaru, Aktual.comĀ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan 2024 tetap sama dengan Pemilu 2019.

“Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tidak ada perubahan, atau dapil-nya sama dengan Pemilu 2019,” kata anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Edy Ariansyah di Banjarbaru, Minggu (2/4).

Selain dapil yang tidak berubah, kata dia, alokasi jumlah kursi pada setiap dapil juga sama sebagaimana usulan KPU Provinsi Kalsel.

Ketika sosialisasi dan evaluasi dapil serta alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Kalsel pada Pemilu 2024 di Banjarbaru, dia menjelaskan bahwa usulan sebelumnya Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel yang baru menjadi Dapil Kalsel 1 bersama Kabupaten Tanah Laut dengan delapan kursi.

Namun, pada keputusannya KPU menetapkan Kota Banjarbaru bersama Kabupaten Tanah Laut tetap Dapil Kalsel 7.

Sementara itu, Kota Banjarmasin tetap Dapil Kalsel 1 dengan alokasi delapan kursi. Padahal, kata dia, KPU Provinsi Kalsel mengusulkan kenaikan jumlah kursi menjadi sembilan.

Begitu juga Kabupaten Banjar tetap Dapil Kalsel 2 dengan sembilan kursi dari usulan turun delapan kursi.

Selanjutnya Dapil Kalsel 6 meliputi Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu tetap delapan kursi.

Dapil Kalsel 5, lanjut dia, meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara, Balangan, dan Tabalong juga tetap sembilan kursi.

KPU setempat tidak mengusulkan perubahan jumlah kursi di Dapil Kalsel 4 Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah, atau tetap sembilan kursi.

“Sama halnya Dapil Kalsel 3 Kabupaten Barito Kuala dengan empat kursi,” ujarnya.

Edy menyebut total kursi anggota dewan tetap 55 orang seperti Pemilu 2019. Hal ini mengingat Kalsel yang dihuni penduduk 4.141.533 jiwa berada pada provinsi dengan jumlah penduduk antara tiga juta sampai lima juta jiwa yang memperoleh alokasi 55 kursi.

Ia mengatakan bahwa prinsip dalam penyusunan dapil terdiri atas beberapa hal, mulai kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, hingga kesinambungan.(Antara)