Denpasar, Aktual.co — Anggota DPD asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna mengatakan, tiga orang Tenaga Kerja Indonesia asal Bali tengah mendekam dalam penjara, di Isuram 8 City of Kazan Tatarstand Rusia.
Tiga TKI yang kesemuanya perempuan itu adalah Ni Ketut Sukarni dengan nomor pasport A0491163, Yanika Sriwedari dengan nomor pasport A0489558, dan Ni Kadek Yuli Marisa Dewi dengan nomor pasport A1649489.
Sedangkan satu TKI lainnya belum diketahui asalnya yang ikut dipenjara. Dia adalah Jesica Herlina Mila Agnesia Tobo.
Arya Weda mengaku mengetahui jika tiga TKI asal Bali itu dipenjara setelah salah satu dari mereka menghubunginya melalui jejaring sosial Facebook.
Setelah mengetahui informasi tersebut, Arya Weda mengaku langsung mengonfirmasi kepada Pemerintah Rusia, dan memang benar ada tiga orang TKW asal Bali yang dipenjara di sana.
“Kami sedang memediasi dan mengusahakan untuk membebaskan para TKW asal Bali tersebut,” kata Arya Weda di Denpasar, Rabu (12/11).
Menurut dia, ketiganya dipenjara akibat ketidaktahuan mereka karena dianggap tak memiliki dokumen legal formal oleh Pemerintah Rusia.
Mereka, kata dia, ditangkap oleh otoritas Rusia dan dipenjara sejak tanggal 23 September lalu. Setelah dilakukan penelusuran, TKW tersebut dikirim oleh sebuah perusahan pengerah jasa tenaga kerja bernama PT Nahelindo Pratama Bali. Mereka diberangkatkan bukan dengan visa kerja.
Setelah sampai di Rusia, mereka dipekerjakan di Tay Ray Beauty Salon di Kazan Rusia. Setelah bekerja beberapa bulan, mereka diketahui tidak memiliki dokumen resmi. Mereka akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika saat dikonfirmasi soal ini mengaku belum mengetahuinya. “Kita akan melakukan penyelidikan, dari mana mereka berasal, apa nama perusahannya,” kata Pastika.
Dalam waktu dekat, Pastika akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk menelusuri hal ini.
Artikel ini ditulis oleh: