Jakarta, Aktual.com – Aplikasi video pendek Tik Tok menetapkan batas usia penggunanya menjadi 13 tahun seperti aplikasi media sosial lainnya, dari sebelumnya 12 tahun.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani, sebagaimana dilansir Antara pada Selasa (10/7).

“Batas umurnya sekarang 13 tahun, jadi seperti yang lainnya. Tadinya diminta 16 tahun, lalu menyesuaikan dengan yang lain, rata-rata aplikasi 13 tahun,” kata Semuel di Jakarta, Selasa (10/7).

Ia menilai anak berusia 13 tahun atau dalam bangku SMP sudah mempunyai nalar dan dapat melindungi dirinya dari orang dengan tujuan tidak baik dalam aplikasi itu.

Tik Tok juga akan menerapkan pengenalan wajah untuk mengetahui pengguna. Apabila dikenali berusia di bawah 13 tahun akan muncul pertanyaan yang harus diisi orang tua.

Meski usia dinaikkan menjadi 13 tahun, Semuel menekankan pentingnya peran serta orang tua dalam mengawasi anaknya dalam memanfaatkan media sosial.

Apalagi terdapat ancaman seperti pedofil yang dapat mengakses profil anak-anak sehingga pendampingan dan pengawasan orang tua sangat penting.

“Harapannya 13 tahun pun harus ada peran orang tua dan keluarga, itu penting. Jadi umpamanya bagaimana mendidik anak menggunakan Tik Tok dengan benar, pendampingan juga perlu,” ucap Semuel.

Tik Tok pun akan menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengadakan kegiatan untuk anak-anak ke depan.

Kominfo membuka blokir aplikasi video pendek Tik Tok sejak 3 Juli 2018 sehingga dapat kembali diakses mulai hari ini.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan