Jakarta, aktual.com – Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab, melalui tim kuasa hukumnya, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat (Jakpus) mengenai izin ibadah mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyatakan bahwa gugatan tersebut juga mencakup Surat Permohonan Perlindungan Hukum yang telah diajukan untuk kliennya.
“Bahwa upaya-upaya hukum yang kami lakukan di antaranya gugatan yang kami ajukan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh BAPAS Jakarta Pusat,” ucap Aziz dikutip dari siaran pers, Selasa (1/8).
Aziz kemudian menjelaskan bahwa terkait Surat Permohonan Perlindungan Hukum yang diajukannya ke beberapa instansi, termasuk Menkopolhukam RI, Menkumham RI, Komisi III DPR-RI, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, dan Komnas HAM RI.
“Ini ditujukan untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umrah klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat,” tuturnya.
Aziz mengungkapkan bahwa alasan yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) adalah adanya kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap kliennya.
“Ini sangat menggelikan dan membuat kami terbahak-bahak tentu saja,” lanjut Aziz.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain