Medan, Aktual.com – Tim Kakap Reskrim Polres Tanjung Balai menangkap residivis komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang meresahkan masyarakat setempat

Kedua tersangka curanmor tersebut yakni A (37) warga Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan (residivis kasus pencurian) dan SD (35) warga Jalan Abadi, Kelurahan TB kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai (residivis kasus curanmor).

“Kedua tersangka diringkus petugas Selasa (18/7) sekira pukul 10.00 WIB, di Jalan Karya, Kota Tanjung Balai,” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi didampingi Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, dalam keterangan diterima di Medan, Jumat.

Ahmad menyebutkan peristiwa curanmor itu dilaporkan korban Dedi (24) warga Jalan Binjai, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai ke Polres Binjai Nomor Laporan Polisi LP/B75/ VII/ 2023/ SPKT/ POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Juli 2023.

Pada hari Sabtu (1/7) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Karya, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai telah terjadi pencurian kendaraan bermotor Jenis Honda CRF Type Y3802R17LO M/T Warna Merah No.POL: F 6887 FER atas nama Zainah Putriana.

“Sepeda motor tersebut diparkir di depan rumah korban dalam keadaan terkunci. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 26.000.000.

Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanjung Balai guna dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Ia mengatakan tim melakukan introgasi terhadap tersangka A tentang kejadian curanmor yang terjadi dan menerangkan bahwa pelakunya adalah SD, dan telah menjual sepeda motor tersebut di daerah Air Joman Kota Kisaran.

Kemudian tim berangkat ke Air Joman Kota Kisaran dan berhasil mengamankan sepeda motor jenis Honda CRF dan sepeda motor Honda Vario warna merah. Tim langsung membawa tersangka A beserta sepeda motor tersebut ke kantor Polres Tanjung Balai.

Selanjutnya tim juga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SD di Jalan Abadi, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. Tersangka langsung dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke (5) subs ke 362 dari KUHPidana,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Rohadi M Raja