Jakarta, Aktual.com – Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sudah menyerahkan 40 bukti tertulis dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1).

Anggota Tim Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah menyebut, semua bukti tersebut juga berisi surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh polisi terhadap Rizieq.

Surat pemberitahuan tersebut lanjut Alamsyah merupakan penyampaian dari pihak kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi, dan adanya dua surat penyidikan dengan tanggal berbeda.

“40 itu meliputi yang paling penting satu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke kejaksaan tinggi. Kita buktikan adanya dua surat penyidikan dengan tanggal yang berbeda,” ungkap Alamsyah di Gedung PN Jakarta Selatan, Rabu (6/1).

Alamsyah mengatakan, ada surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan MRS tentang masalah berkerumun menghadiri acara Maulid Nabi yang memberikan denda Rp30 juta dan Rp20 juta jadi total Rp50 juta.

Dia menegaskan, telah membayar denda administrasi tersebut.

“Jadi, dengan itu berarti secara administrasi sudah dihukum (sudah dibayar) makanya seseorang tidak boleh dihukum 2 kali dalam kasus yang sama,” kata Alamsyah.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i