“Tersangka J merupakan pegawai honorer sementara temannya yang berinisial I itu PNS,” sambung Donny.
Hasil OTT yang diamankan Tim Saber Pungli Polres Kota Solok antara lain uang tunai Rp 3,6 juta, blanko setoran yang sudah ditulis sejumlah Rp 2,7 juta dan 4 bundel sisa bukti pembayaran retribusi di terminal. Donny mengatakan sebanyak 5 saksi sudah diperiksa.
“Ada lima saksi, pembayar retribusi yang kita sudah periksa. Kelimanya membenarkan telah menyetor retribusi tetapi tidak diberikan tanda setoran oleh petugas TPR,” terang Donny.
Berdasarkan pemeriksaan awal, uang yang didapat kedua tersangka dari praktik pungli ini sebesar Rp 1 sampai 1,5 juta. Para tersangka, kata Donny, menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari
“Rata-rata mereka mendapat penghasilan Rp 1 juta sampai rp 1,5 juta setiap harinya. Uang tersebut dipakai untuk makan dan minum selama piket, selama sehari dan sisanya dibagi rata,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid