Jakarta, Aktual.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menyusun regulasi keterlibatan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan program kesehatan daerah sehingga meminimalkan pembiayaan di fasilitas kesehatan.
“Kami akan bersurat resmi dulu, utamanya tentang memungkinkan atau tidak menginsert satu pasal dalam PP tentang Aset Jaminan Sosial Kesehatan ini. Ada tiga hal tindakan khusus pemerintah pada saat posisi keuangan program itu sedang negatif,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (11/10).
Fachmi menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membahas lebih lanjut mengenai upaya keterlibatan pemda dalam upaya menutup defisit anggaran BPJS Kesehatan.
Upaya yang dilakukan pemerintah untuk menolong neraca defisit BPJS Kesehatan antara lain dengan penyesuaian iuran, penyesuaian manfaat yang diberikan dan suntikan dana tambahan.
Ketiga cara tersebut telah dilakukan Pemerintah dan BPJS Kesehatan, namun belum juga menutup kerugian.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid