“Nah, tadi dipikirkan bisa masuk (upaya) keempat, dengan mengoptimalkan peran pemda. Itu yang saya kira akan disusun suratnya nanti, Pak Wapres akan memproses itu dan membicarakan kepada Presiden. Kami menunggu landasan hukum yang kuat dan bergerak,” jelas Fachmi.

Bentuk regulasi terkait keterlibatan pemda tersebut masih dipertimbangkan oleh BPJS Kesehatan, namun salah satu pilihannya adalah dengan menyusun rancangan peraturan pemerintah.

“Bisa lewat perangkat aturan lain, ya nanti kita carikan jalannya. Kami kelihatannya ada peluang untuk menginsert’ itu di dalam PP tentang tindakan proses,” jelas Fachmi.

BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga terakumulasi mencapai Rp16,5 triliun di tahun 2017. Terakhir, pemerintah berupaya mengalokasikan 75 persen dari setengah persen penerimaan pajak rokok daerah untuk menutup defisit anggaran tersebut.

Perkiraanpenerimaan pajak rokok di tahun 2018 mencapai Rp13 triliun, sehingga Rp4,9 triliun di antaranya digunakan untuk membayar kerugian BPJS Kesehatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid