Nawawi Pomolango baru dilantik oleh Presiden Jokowi menjadi Ketua KPK Sementara pada Senin (27/11) lalu. Banyak kalangan seperti dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), masyarakat dari berbagai profesi, korporasi dan para aktivis antikorupsi yang menaruh perhatian dan harapan kepadanya untuk menelaah ulang semua kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani oleh KPK saat masih dipimpin Firli Bahuri.
Dengan dijadikannya Firli sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Nawawi ditunggu-tunggu publik agar pemimpin KPK yang baru ini dapat segera mengembalikan kepercayaan masayarakat kepada KPK yang sudah sangat menipis.
Dengan terungkapnya kasus pemerasan oleh Firli, tidak sedikit dari kalangan masyarakat di atas yang menduga jangan-jangan banyak juga kasus Tipikor lainnya yang terjadi pemerasan dan/atau penyuapan. Namun, karena satu dan lain hal para korban tersebut enggan melaporkannya, termasuk karena tersandera statusnya sebagai tersangka.
Guna mengembalikan marwah KPK yang nyaris sirna, Nawawi juga sebaiknya jangan sungkan-sungkan untuk mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3), jika memang ditemukan ada kasus-kasus yang berjalan sangat lambat, tak kunjung tuntas dan bahkan mandek.
Selain itu KPK sering dinilai terkesan memaksakan kasus untuk dinaikan ke penyidikan, pentersangkaan dan bahkan sampai ke penahanan. Padahal legal opini atau tudingan yang dibangun oleh KPK sendiri sangat lemah dan terkesan mengada-ada. Seolah-olah KPK hanya lepas tangan dan menyerahkan sistem penegakan hukum di Indonesia ini sepenuhnya berada di tangan para hakim semata.
Jangan sampai Ketua KPK yang baru ini malah meneruskan citra negatif pemimpin sebelumnya. Sebagaimana diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Senin (27/11) lalu, bahwa ada penanganan perkara yang sempat terbengkalai sejak tahun 2020. Penyelidikan yang diminta Pimpinan KPK diduga tidak ditindaklanjuti.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai adanya keanehan dan tak habis pikir, ada pimpinan KPK mengaku bahwa ada kasus mandek selama tiga tahun. Mengapa setelah Firli Bahuri diberhentikan sebagai ketua, hal ini baru terungkap? Padahal, setiap tahun ada rapat kerja yang mengevaluasi kinerja dan program kerja untuk tahun berikutnya.
(Redaksi Aktual)