Jakarta, Aktual.com – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong perusahaan transportasi berbasis aplikasi untuk tetap memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek online (ojol). Dorongan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut pesan Presiden Prabowo Subianto agar aplikator menjaga empati terhadap mitra pengemudi.

Maman menegaskan bahwa pemberian BHR bukan kewajiban dalam skema kemitraan, namun menjadi bentuk kepedulian perusahaan kepada pengemudi. “Bonus Hari Raya ini memang tidak diwajibkan, tetapi di situlah nilai kepedulian dan kemitraannya,” kata Maman usai Konferensi Pers Peluncuran Program Grab untuk Indonesia di Hutan Kota by Plataran, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, BHR diberikan berdasarkan kriteria internal platform, antara lain tingkat keaktifan dan kinerja mitra pengemudi. Dari sekitar 3,7 juta akun pengemudi yang terdaftar selama sepuluh tahun terakhir, tidak seluruhnya aktif.

“Tidak mungkin diperlakukan sama jika faktanya ada yang aktif dan ada yang tidak pernah beroperasi,” ujarnya.

Maman menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem ekonomi digital yang melibatkan perusahaan, pengemudi, dan pelaku UMKM. Menurutnya, hubungan yang sehat antarpihak menjadi faktor utama keberlanjutan sektor transportasi daring.

Selain mendorong pemberian bonus, Maman juga meminta perusahaan aplikasi berperan dalam membantu mitra pengemudi meningkatkan kesejahteraan melalui pengembangan usaha sampingan. “Yang lebih penting adalah bagaimana mitra bisa naik kelas dan kehidupannya ke depan lebih baik,” katanya.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi