Jakarta, Aktual.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menolaknya adanya dispensasi praktik nikah dini. Demi melindungi perempuan dan anak dari pernikahan dini, Kemen PPPA menyiapkan program yang dapat memberdayakan perempuan di sektor ekonomi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyampaikan, praktik nikah dini tidak bisa menjadi jalan keluar. Apapun alasan yang mendasari pernikahan dini, menurutnya, masih ada solusi lain yang lebih baik.
“Kami tidak sepakat ada dispensasi praktik nikah dina. Nikah dini tidak bisa menjadi jalan keluar, karena anak-anak masih bisa dibina,” katanya di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Sebelumnya, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Jepara, Jawa Tenga, Mudrikatun, menyampaikan ada 263 permohonan dispensasi nikah dini sepanjang tahun 2025. Mayoritas pemohon berusia 17–18 tahun, dengan jumlah perempuan mencapai 224 orang dan laki-laki hanya 39 orang. Dari total pengajuan itu, 99 kasus disebabkan kehamilan dan 93 kasus untuk menghindari zina.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pernikahan menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi pria dan wanita. Karena itu, kata Arifatul, pihaknya tidak bisa memberikan izin menikah bagi yang berumur di bawah 19 tahun.
Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting untuk mencegah pergaulan bebas dan membangun kepedulian sosial bersama. “Kita ingin lingkungan yang saling menjaga, bukan membiarkan anak-anak menikah di usia dini,” tuturnya.
Dengan begitu, harap Arifatul, bisa memperkuat solidaritas masyarakat untuk melindungi generasi muda Indonesia. “Kalau semua pihak peduli, pernikahan dini bisa kita tekan dan masa depan anak tetap terjaga,” ucapnya.
Arifatul menyampaikan, pemerintah tengah menyiapkan program pemberdayaan di sektor ekonomi demi melindungi perempuan dan remaja dari pernikahan dini. Program ini mencakup pembiayaan, capacity building, pemasaran, hingga permodalan.
“Upaya ini agar perempuan dan remaja bisa berdaya tanpa harus menikah muda,” ujarnya.
Hal inilah yang menjadi pembahasan bersama antara Kemen PPPA dengan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (PM). Arifatul menyampaikan, pihaknya bersama Kemenko PM bersepakat untuk membangun pemberdayaan perempuan dari desa di sektor ekonomi.
Bahkan, pihaknya juga berencana menggandeng kementerian lainnya untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan masyarakat di tingkat desa. Selain pemberdayaan perempuan di sektor ekonomi juga penuntasan kekurangan gizi (stunting), dan kekerasan dalam rumah tangga.
Laporan: Rachma Putri dan Muhammad Hamidan
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















