Jakarta, Aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak akan mengintervensi dalam revisi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pembahasan RUU Minerba merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

“Kita tidak bisa intervensi DPR. memang saya kalau bicara dengan DPR mengatakan, ini hak inisiatif DPR dan kita menghormati,” ujar Bambang dalam acara Focus Group Discussion yang diselenggarakan Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) di Jakarta, Rabu (9/11).

Kendati begitu, dirinya berharap agar DPR segera merampungkan fungsi legislasinya dan kemudian menyampaikan hasilnya ke pemerintah. Karena bagi Bambang UU Minerba tersebut sangat penting utuk mengatasi berbagai persoalan hilirisasi pertambangan yang tengah dihadapi.

“Kita berharap semoga bisa cepat, draf revisi UU Minerba bisa segera disampaikan kepada pemerintah,” tandasnya.

Seperti diketahui, Komisi VII DPR RI tengah membahas revisi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Revisi UU Minerba sudah menjadi program legislasi DPR RI. Sampai saat ini, UU tersebut sudah masuk dalam Badan Legislasi.
Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby