Lebih lanjut Sasmito mengungkapkan bahwa pihak kepolisian seharusnya mengusut tuntas jika ada oknum polisi yang melakukan kekerasan dan teror terhadap jurnalis.
Dia menyebut kekerasan terhadap jurnalis harusnya dilakukan tanpa adanya laporan karena hal tersebut bukan merupakan delik aduan.
“Kita mendesak kepolisian untuk menghentikan semua teror dan kriminalisasi terhadap jurnalis. Kita juga mendorong kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh polisi, ada 9 kasus yang kita lihat pelakunya itu diduga dari kepolisian,” paparnya.
“Kita berharap pihak kepolisian mengusut kasus ini tanpa adanya laporan apapun itu harus diusut. Karena kasus kekerasan terhadap jurnalis ini bukan delik aduan. Jadi teman-teman dari kepolisian bisa langsung mengusut tanpa adanya laporan dari jurnalis yang menjadi korban,” sambungnya.
Artikel ini ditulis oleh: