Tim Advokat Lisan, Hendarsam Marantoko (tengah), Senin (29/1/2024).

Jakarta, Aktual.com – Co-Captain Timnas AMIN, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) terkait dugaan unggahan pasal palsu terkait UU Pemilu yang mengatur hak presiden berkampanye.

“Betul (melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu),” kata tim Advokat Lisan, Hendarsam Marantoko, Senin (29/1).

Tanda bukti laporan tersebut memiliki nomor 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024, yang diterbitkan pada Senin, 29 Januari 2024. Laporan ini bermula dari unggahan Tom Lembong di akun Instagram pada Jumat, 26 Januari 2024, yang menampilkan ‘Pasal 299 ayat 1’. Namun, menurut Hendarsam, ‘Pasal 299 ayat 1’ tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Bahwa patut diduga Thomas Trikasih Lembong melakukan upaya menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat,” tulis Hendarsam dalam laporannya.

Tom Lembong diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf (d) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hendarsam meminta KPU dan Bawaslu untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami memohon kepada Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan segera,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil