Ilustrasi pajak. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan bahwa segala aktivitas bisnis Wajib Pajak (WP) yang berada di luar negeri akan dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasa 24 UU PPh. Namun pajak ini menggunakan mekanisme pengkreditan.

“Jadi PPh Pasal 24 itu mengatur untuk WP dalam negeri yang dipotong (dipungut pajaknya) di luar negeri. Jadi sama saja dengan PPh Pasal 26 yang dipotong di Indonesia atas pemghasilan dari WP luar negeri,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Selasa (28/11).

Jadi, menurut dia semua WP yang punya aktivitas bisnsi di luar negeri ketika dananya dikirim ke dalam negeri akan dikenai PPh 24 itu. Baik itu WP orang pribadi (OP), WP badan BUMN maupun swasta.

Namun, dia enggan menyebut pungutan pajak ini sebagai pajak ganda. Karena di luar negeri dikenai pajak di dalam negeri juga dipungut pajaknya. “Justru ini enggak double. Pasal 24 itu kan ada mekanisme pengkreditan atau pengurangan pajak yang sudah dibayar di luar negeri,” jelas Hestu.

Sektor-sektor usaha yang merupakan kegiatan usaha di luar negeri yang bisa dikenai pajak antara lain, kata dia, pendapatan dari saham dan surat berharga lain, penghasilan berupa bunga, royalti, imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan lainnya. Lantas, dengan kondisi itu, bisa kah WP tersebut dikenai pajak ganda?

Tapi dengan adanya PPh Pasal 24 itu mengatur tentang hak WP untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri. “Hal ini supaya WP tersebut tidak terkena pajak ganda,” kata dia.

Seperti diketahui, PPh Pasal 24 mengatur tentang pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia. Untuk itu, pajak tersebut langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh si WP. Di luar itu tidak bisa dijadikan pengurang pajak. Hal ini yang dikenal sebagai metode kredit terbatas (ordinary credit method/limited credit method).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby