Besarnya PPh Pasal 24 menurut metode kredit terbatas bisa dihitung dengan perhitungan, yaitu: Penghasilan Neto satu Negara dikali dengan PPh Terutang, sehingga akan dihasilkan besaran Penghasilan Kena Pajak itu.

Laporan: Bustomi

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby