Besarnya PPh Pasal 24 menurut metode kredit terbatas bisa dihitung dengan perhitungan, yaitu: Penghasilan Neto satu Negara dikali dengan PPh Terutang, sehingga akan dihasilkan besaran Penghasilan Kena Pajak itu.
Laporan: Bustomi
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby