Saat ini lanjutnya, penggunaan kendaraan pribadi kian meningkat di perkotaan dengan makin bertambahnya titik kemacetan, serta menurunnya laju perjalanan dan bertambahnya waktu perjalanan.

Untuk mengejar target tersebut, dia menilai perlunya Peraturan Presiden yang mengatur penataan transportasi umum melalui pengambilalihan oleh pemerintah pusat melalui Kementrian Perhubungan. Nantinya jika sudah tertata dengan baik dalam kurun waktu tertentu, dapat diserahkan kembali ke daerah.

“Carut marut kondisi transportasi sekarang ini, disebabkan makin buruknya layanan transportasi umum perkotaan. Jika tertata dengan baik, warga akan lebih murah menggunakan transportasi umum massal ketimbang transportasi on line,” tandasnya.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka